Hot line center : 0856 - 4880 - 1568 (konsultan terpercaya)
Hot line Forex center : 0856 - 4880 - 1568 (konsultan terpercaya)
PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES
Forex Margin Trading
Valuta Asing (foreign exchange) adalah mata uang yang digunakan untuk membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral Negara asing itu sendiri. Dalam perekonomian modern dan global, valuta asing (mata uang asing) telah menjadi alat atau benda ekonomi seperti komiditi yang diperdagangkan di pasar. Sebagai contoh : emas, rumah, mobil ataupun komiditi pertanian yang mempunyai nilai ekonomis karena adanya permintaan di satu pihak dan penawaran di pihak lain.
Sebagai gambaran terjadinya permintaan dan penawaran atas mata uang dapat dijelaskan sebagai berikut : Seorang pengusaha dari Negara Jepang, misalnya, Mr. A mengimpor karet dari Indonesia dengan pembayaran mata uang US$ (dalam hal ini terjadi penukaran mata uang dari Yen ke US$). Sementara itu pengusaha dari Indonesia, Mr. B, menerima pembayaran dalam bentuk US$ dan menukarnya dengan Rupiah (terjadi penukaran mata uang dari US$ ke Rupiah). Demikian seterusnya terjadi supply dan demand.
Stock Index (Indeks harga saham gabungan) adalah angka indicator pasar yang menunjukkan tingkat harga saham yang diperdagangkan di bursa efek. Indeks tersebut merupakan perhitungan secara rata-rata fluktuasi harga saham secara kelompok dari waktu ke waktu yang tercatat di bursa efek setempat, yang ada pada saat ini telah menjadi objek bisnis dan alternatif investasi, hedging, position, maupun trading jangka pendek.
NIKKEI 225 INDEX (SSI)
Nikkei Index adalah gabungan 225 saham unggulan (blue chips) yang resmi tercatat pada bursa terkemuka Jepang yaitu Tokyo Stock Exchange mulai terhitung 1 Mei 1949 dengan nilai dasar atau nilai awal 176.21. Index tersebut merupakan indicator pergerakan harga saham gabungan yang dihitung / dikelola oleh Nihon Keizui Shinbun ( NIKKEI ) dan selanjutnya diperdagangkan di Bursa Berjangka Jepang, Singapura dan Amerika.
HANGSENG INDEX ( HSI)
Hangseng Index adalah gabungan 38 saham unggulan yang tercata di Hongkong Stock Exchange yang mulai dipublikasikan pada 1969 dan mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka sekitar tahun 1986. Index tersebut merupakan indicator pergerakan Harga Saham Gabungan yang di hitung / dikelola oleh Hangseng Service Ltd. dan merupakan bagian dari Group Hangseng Bank di Hongkong.
KOSPI INDEX
Kospi Index adalah index saham gabungan, yang diperdagangkan di Korea Stock Exchange. Index tersebut merupakan indicator pergerakan harga saham gabungan yang diperdagangkan di Korea Stock Exchange.
Margin Trading
Perdagangan fisik. Pada prinsipnya sistem perdagangan ini adalah cash and carry atau spot trading, yaitu investor menukarkan mata uang yang bertindak sebagai uang dengan mata uang yang bertindak sebagai barang. Perdagangan ini laiknya perdagangan di pasar, yaitu seseorang membeli barang mata uang tertentu pada harga pasar. Contoh sistem perdagangan ini adalah money changer atau money broker dan bank devisa.
Margin Trading. Pada prinsipnya perdagangan forex dengan sistem margin adalah pertukaran atau perdagangan mata uang dengan mata uang lainnya dalam satuan kontrak dengan jaminan atas transaksi (necessary margin). Artinya, perdagangan ini tidak melibatkan fisik dari mata uang, melainkan hanya nilainya saja (akan dibahas lebih rinci di belakang). Dengan demikian, investor tidak perlu menyetor modal sebesar nilai fisik transaksinya.
Definisi dan Pengertian Margin Trading
Dalam dunia forex margin trading merupakan bagian yang sangat penting dan harus wajib dipahami setiap investor. Bisa dianggap margin merupakan darah kehidupan (life blood). Di pasar saham, margin merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang saham kepada investor. Dikatakan fasilitas, karena memang perusahaan pialang saham memberikan semacam pinjaman kepada investor. Namun, pinjaman ini tidak harus dikembalikan secara terjadwal, sebagaimana pinjaman dari bank. Investor baru mengembalikan bila berhasil menjual saham yang dibelinya dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Atau sebaliknya, berhasil melikuidasi posisi jualnya (short selling), dengan membeli dengan harga lebih rendah dari harga jual. Sebagai imbalan atas fasilitas yang disediakan perusahaan pialang berjangka itu, investor harus membayar bunga pinjaman dan fee.
Di pasar forex, margin bukan merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang berjangka. Artinya, perusahaan pialang berjangka tidak perlu "menalangi" kebutuhan dana investor yang melebihi dana yang dimilikinya untuk berinvestasi. Konsep yang berbeda ini disebabkan pada perdagangan forex atau umumnya future market tidak memerlukan penyerahan (non -delivery) barang yang menjadi subjeknya misalnya saham. Margin dalam perdagangan forex merupakan uang jaminan yang disetorkan investor kepada perusahaan pialang berjangka, agar investor bisa melakukan transaksi melalui perusahaan pialang berjangka tersebut.
Dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, margin didefinisikan sebagai sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan nasabah kepada pialang berjangka, pialang berjangka kepada anggota kliring berjangka, atau anggota kliring berjangka kepada lembaga kliring berjangka, untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka. Margin disetorkan untuk setiap amanat nasabah yang ditempatkan kepada pialang berjangka. Hal itu bertujuan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi kontrak berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tadi.
PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES adalah anggota Bursa Berjangka Jakarta dibawah pengawasan Bappebti dengan NO. Izin Pialang: 188/BAPPEBTI/SI/II/2003
Situs resmi dari perusahaan dapat dikunjungi di http://www.mdicorps.com/
Keunggulan investasi di PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES adalah memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan fluktuasi harga naik atau turun (Two Ways Opportunity) :
1. Bila harga cenderung naik maka transaksi dimulai dengan membuka kontrak beli (Open Buy), kemudian menutup dengan kontrak jual (Close Sell), sehingga kita dapat memperoleh keuntungan pada transaksi tersebut.
2. Bila harga cenderung turun maka kita dapat meraih keuntungan dengan cara menjual pada harga tinggi dan membelinya pada harga rendah. Transaksi ini dimulai dengan membuka kontrak jual (Open Sell), kemudian menutup posisi dengan kontrak beli (Close Buy).
Sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi forex maupun stock index seorang investor bersama Investment Consultant / FC mempelajari, menganalisa serta memprediksi fluktuasi harga yang akan datang melalui:
Fundamental Analysis
Fundamental Analysis adalah suatu analisa yang didasarkan pada perubahan situasi atau kondisi politik, ekonomi, social, budaya, suatu Negara.
Technical Analysis
Technical Analysis adalah suatu metode mengevaluasi fluktuasi index harga saham dan valuta asing yang berdasarkan pada data harga tertinggi dan terendah, serta harga penutupan pasar sebelumnya dan pada waktu interval tertentu.
Tingkat keuntungan / ROI berpotensi lebih tinggi dari bunga bank atau bisnis lainnya.
Tingkat likuiditas tinggi sehingga memungkinkan penarikan margin / modal investasi maupun keuntungan setiap saat pada jam kerja, setelah semua posisi di revaluasi.
Bebas inflasi (bila investasi dalam US Dollar)
Fleksibel dalam melakukan transaksi
Pasar non stop 24 jam sehari, bersifat global dalam 5 hari kerja seminggu.
Two Way Opportunity : transaksi dapat dilakukan dalam dua arah, dilakukan dengan jual terlebih dahulu (Open Sell) dan ditutup dengan pemebelian kembali (close buy) atau sebaliknya.
Investor dapat mengawasi / memonitor langsung investasinya melalui MPF Online Trading System yang akan diberikan download secara gratis.
Resiko Investasi dapat dibatasi sesuai keinginan investor ( dalam hal ini adalah toleransi resiko yang dikehendaki)
PRODUK INVESTASI
1. Stock Index (Indeks Saham)
Nikkei Stock Average (N225): NIKKEI 225 adalah Index atau Average atau harga rata-rata tertimbang dari harga saham 225 perusahaan-perusahaan terkemuka di Jepang
Hanseng Stock Average (HSI): Index Harga saham Gabungan atas saham unggulan yang diperdagangkan di Hongkong Stock Exchange.
Korea Stock Prices Index (KOSPI): Index Harga saham Gabungan atas saham unggulan yang diperdagangkan di Korea Stock Exchange.
2. Foreign Exchange ( Valuta Asing)
Merupakan bagian dari perdangangang berjangka yang melibatkan pasar keuangan internasional
Valuta Euro JapaneseYen British Pound Swiss Franc Australian Dollar
Kode EUR/USD USD/JPY GBP/USD USD/CHF AUD/USD
Contract Size (mini) $10.000 $10.000 $10.000 $10.000 $10.000
Contract Size (regular) $100.000 $100.000 $100.000 $100.000 $100.000
Contract size adalah suatu jaminan transaksi yang mempengaruhi nilai dalam 1 pointnya.
Margin/Jaminan Transaksi:
Jumlah jaminan (Margin Required) dibutuhkan untuk transaksi 1 lot transaksi adalah hanya 1% dari Contract Size. $ 1000.
KEUNGGULAN PERDANGANGAN BERJANGKA
1. Investasi Paling Liquid
Karena Investasi berupa Stock Index future & foreign exchange bersifat Derivative, maka seberapa banyak jumlah kontrak jual-beli Saham yang diinginkan Investor selalu tersedia di pasar, tanpa harus menunggu adanya lawan beli atau jual. Dengan demikian selalu dapat terjadi transaksi pembelian atau penjualan dengan harga yang dikehendaki.
2. Resiko yang Bisa Dikendalikan dan Diminimalisasi
Di dalam perdagangan Stock Index future & foreign exchange, kerugian yang timbul akibat Penurunan atau Kenaikan harga Saham yang dratis pun bisa diatasi dan diminimalkan dengan segera (fasilitas Stop Loss), sehingga tidak berlarut dan berkepanjangan.
3. Perdagangan Dua Arah
Karena Investor tidak memegang Fisik Saham, maka sangat mudah bagi Investor melakukan aksi kontrak jual dulu baru kemudian melakukan kontrak beli, atau sebaliknya. Semua Keputusan kontrak jual dan beli (Sell & Buy) dilakukan dengan menggunakan Analisa Pasar Murni (Forecast).
4. Bebas Unsur Manipulasi
Stock Index future & foreign exchange sangat bebas dari unsur manipulasi data. Semua data tersaji di layar Software Online Trading Millennium Trader, yang merupakan data murni Real Time di market saat itu juga.
5. Dukungan Panduan Perdagangan
PT. Millennium Penata Futures sepenuhnya sebagai perantara, untuk memberi bantuan dukungan Analisa Fundamental dan Teknikal, pendapat-pendapat, intuisi atau sentimen pasar, dan rumor yang terjadi di Pasar sebelum investor melakukan kontrak jual atau beli.
6. Bebas Pajak atas Keuntungan (Profit)
Investasi di Stock Index future & foreign echange bebas dari pajak apapun.
7. Kemudahan Pengambilan Dana (Widhrawal)
Investor setiap saat dapat melakukan pengambilan atau penarikan dana Investasinya, sebagian atau keseluruhan, modal atau keuntungan tanpa dikenai biaya apapun. Hal ini bisa dilakukan karena adanya kerjasama dengan bank-bank Devisa Nasional dan Internasiona. Dana yang ditarik dapat dalam bentuk ditransfer antar rekening bank, cash, Bilyet Giro, ataupun Cek, tergantung permintaan Investor.
8. Keamanan Dana Investasi
PT. Millennium Penata Futures mengutamakan Keamanan Dana para Investor dengan beberapa pendukung seperti, Client's Agreement, Login ID and Password, dan Clients Report, serta Mitra Kerja perbankan Nasiona dan Internasional. Dana investor akan dimasukan dalam no. rekening yang terpisah (segregated account) dengan no. rekeining perusahaan. Bank dan No. rekening tempat investor menyetor modalnya ditentukan dan diawasi oleh Bappebti.
9. Fasilitas Trading Online
Dengan fasilitas Online Trading menggunakan software Millennium Trader, maka Investor dapat memonitor perkembangan dari investasinya secara langsung dan dimanapun. Bahkan Investor dapat turut aktif melakukan transaksi sendiri dengan support data dan analisa dari Bussiness Executive.
CARA BERINVESTASI
Berbeda dari perusahaan lain, di PT. Millenium Penata Futures sangat mudah syarat untuk Anda bergabung menjadi Investor, yaitu:
Mengisi Agreement Form
Mengisi data pribadi
Menyetor sejumlah dana ke:
BCA CABANG SUDIRMAN
A/C 0353-115-771
A/N PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES
Setelah dana masuk (good fund) akan diterbitkan No. Login dan Password untuk melakukan Transaksi/Trading
Kelebihan dan Fasilitas Software Millennium Trader
MPF adalah produk investasi Forex Online Trading di Indonesia dan merupakan partner anda dalam investasi Forex.
Fasilitas Millennium Trader
Real Time Price, Chart & Streaming News
Automated Stop & Limit Orders
Online Transaction Report
One Screen for All (Posisi anda, Profit & summary Trading dalam satu layar)
Waktu Trading 24 Jam
Waktu Trading 24 jam mulai hari: Senin 06.30 WIB s/d Sabtu 04.00 WIB (summer)
Perdagangan Forex,
Berlisensi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,Deperindag RI)
Anggota BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), Anggota Kliring Berjangka Indonesia, Transaksi Halal,
Sangat Liquid, Bisa diambil setiap saat, Tanpa jatuh tempo, Waktu perdagangan 24 jam (flexible).
I. Margin Deposit
Investasi Awal Hanya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)= $ 5,000 (fix rate 10.000)
20 % dana (Rp 10.000.000,-) untuk transaksi sebanyak 1 lot=$ 1000 x fix rate 10 000
=Rp 10.000.000 per lot.
80 % dana (Rp 40.000.000,-) untuk dana cadangan dan everage profit (jika terjadi intervensi dan trend market yang jelas)
II. Kalkulasi Peluang Keuntungan Transaksi
Asumsi: Untuk transaksi Forex (mata uang) Poundsterling :
1. Target profit 20 poin
2. Perubahan 1 poin Forex (mata uang) Poundsterling = $ 10,-
Kalkulasi sekali transaksi profit
1 lot x 25 poin x US 10 = $ 250
Biaya transaksi=1xUS 50,- = -$ 50
Net Profit = $ 200
Kalkulasi sekali transaksi rugi
1 lot x -70 poin x US 10 =-$ 700
Biaya transaksi=1xUS 50 = -$ 50
Net Rugi =-$ 750
Peluang Keuntungan Bersih dibanding Modal dalam sehari
( $ 200,- : $ 5 000 ) x 100 % = 4 %
III. Management Risk
Sehari minimal transaksi satu kali ( @ 1 lot )
Dalam sebulan ada 20 kali transaksi
Asumsi :
85 % menghasilkan untung ( 17 transaksi)
= 17 transaksi x $ 200 = $ 3400
15 % mengalami rugi ( 3 transaksi )
= 3 transaksi x – $ 750 = - $ 2250
Net Profit Dalam 1 Bulan = $ 1150
ROI = ($1150 / $ 5000)*100% = 23 % / bulan
Bila konsisten selama 1 tahun ....akan berpeluang mencapai 276 % / tahun
Untuk keterangan selengkapnya, hubungi kami ,........
Peluang Investasi Yang Sangat Menjanjikan, Percayakan Investasi Anda Pada Kami.
Hot line center : 0856 - 4880 - 1568 (konsultan terpercaya)
Perdagangan Forex,
Berlisensi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,Deperindag RI)
Anggota BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), Anggota Kliring Berjangka Indonesia, Transaksi Halal,
Sangat Liquid, Bisa diambil setiap saat, Tanpa jatuh tempo, Waktu perdagangan 24 jam (flexible).
IV. Margin Deposit
Investasi Awal Hanya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)= $ 5,000 (fix rate 10.000)
20 % dana (Rp 10.000.000,-) untuk transaksi sebanyak 1 lot=$ 1000 x fix rate 10 000
=Rp 10.000.000 per lot.
80 % dana (Rp 40.000.000,-) untuk dana cadangan dan everage profit (jika terjadi intervensi dan trend market yang jelas)
V. Kalkulasi Peluang Keuntungan Transaksi
Asumsi: Untuk transaksi Forex (mata uang) Poundsterling :
1. Target profit 20 poin
2. Perubahan 1 poin Forex (mata uang) Poundsterling = $ 10,-
Kalkulasi sekali transaksi profit
1 lot x 25 poin x US 10 = $ 250
Biaya transaksi=1xUS 50,- = -$ 50
Net Profit = $ 200
Kalkulasi sekali transaksi rugi
1 lot x -70 poin x US 10 =-$ 700
Biaya transaksi=1xUS 50 = -$ 50
Net Rugi =-$ 750
Peluang Keuntungan Bersih dibanding Modal dalam sehari
( $ 200,- : $ 5 000 ) x 100 % = 4 %
VI. Management Risk
Sehari minimal transaksi satu kali ( @ 1 lot )
Dalam sebulan ada 20 kali transaksi
Asumsi :
85 % menghasilkan untung ( 17 transaksi)
= 17 transaksi x $ 200 = $ 3400
15 % mengalami rugi ( 3 transaksi )
= 3 transaksi x – $ 750 = - $ 2250
Net Profit Dalam 1 Bulan = $ 1150
ROI = ($1150 / $ 5000)*100% = 23 % / bulan
Bila konsisten selama 1 tahun ....akan berpeluang mencapai 276 % / tahun
Untuk keterangan selengkapnya, hubungi kami ,........
Peluang Investasi Yang Sangat Menjanjikan, Percayakan Investasi Anda Pada Kami.
Hot line center : 0856 - 4880 - 1568 (konsultan terpercaya)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN FOREX
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
• “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
• “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Hot line center : 0856 - 4880 - 1568 (konsultan terpercaya)
FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020FOREX MARGIN TRADING - FOREX TRADING 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - FOREX - 2015 2016 2017 2018 2019 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar